Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Kamal didampingi Kasubbag TU, Kasi dan Penyelenggara Kantor Kemenag Kotabaru memantau langsung pelaksanaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab bagi 94 jamaah haji Kotabaru, Senin (13/06/22) bertempat di Halaman Kantor Kemenag Kotabaru.
Pada kesempatan tersebut Kepala kemenag Kotabaru, H. Ahmad Kamal menyampaikan Kantor Kementerian Agama Kotabaru bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah melaksanakan tes PCR sebagai persyaratan pemberangkatan jamaah haji tahun 2022 yang dilakukan 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini, dikarenakan aturan terbaru dari pemerintah Arab Saudi, bagi calon jamaah haji yang akan berangkat wajib memiliki surat PCR yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan. “Agenda hari ini adalah Tes PCR Swab, dimana semua jamaah haji wajib mengikutinya sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi semua jamaah haji sebelum 72 jam keberangkatan,” kata Ka.Kankemenag.
Kamal mengingatkan jamaah haji tentang masih adanya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Meski data kasus terpapar sangat rendah, namun hal tersebut tetap perlu diwaspadai. “Kami sangat berharap seluruh jamaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara baik dari sekarang dan juga di tanah suci nanti, semoga tes PCR hari ini hasilnya semua negatif,” harapnya.
Sementara Kasi PHU, Hj. Siti Fatimah menghimbau jamaah haji menjaga kesehatan selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, termasuk memperbanyak minum air putih untuk menghindari dehidrasi Karena Arab Saudi diprakirakan sedang berada di puncak musim panas pada masa pelaksanaan ibadah haji.
“Jamaah haji diharapkan menghindari paparan sinar matahari langsung, gunakanlah penutup kepala atau payung selama berada di tanah suci, jika dehidrasi maka akan berpengaruh terhadap kondisi tubuh,” tuturnya. (Rep/Ft: Tina)
Discussion about this post