Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru DR. H. Akhmad Ismail Fahni, S.E, M.Si mengungkapkan, bahwa Moderasi Beragama bukanlah memoderasi agama, tetapi memoderasi cara umat memahami dan mengamalkan agama.
“Moderasi beragama bukan memoderasikan agama karena dalam agama itu sendiri sudah mengandung prinsip moderasi yaitu keadilan dan Keseimbangan,” kata Fahni saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (20/06/2022).
Dalam keterangannya tersebut, Fahni mengajak tokoh-tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, majelis dan organisasi keagamaan maupun masyarakat luas di Kotabaru untuk dapat memahami dan mengamalkan sikap moderat dalam beragama.
“Alangkah lebih indah jika para tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, majelis, dan organisasi keagamaan maupun masyarakat luas untuk dapat memahami dan mengamalkan sikap moderat dalam beragama, demi terwujudnya umat beragama yang sejuk, rukun, damai dan toleran,”paparnya
Fahni juga berharap FKUB agar terus mengajak umat beragama untuk berpegang teguh pada esensi ajaran semua agama, yang selalu mengajak pada kehidupan yang damai, toleran, adil, dan saling menghormati perbedaan.
Moderasi Beragama ini menurutnya sangat tepat diterapkan dalam konteks kehidupan berbangsa bernegara, karena berakar pada budaya lokal dan bersifat universal.
“Penghormatan terhadap budaya lokal, anti kekerasan, dan toleransi merupakan indikator dari konsep ini, sehingga sangat dibutuhkan untuk melakukan resolusi konflik, penguatan komitmen persatuan bangsa dan dalam membangun kerukunan,” pungkasnya.(Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post