Kotabaru (Kemenag ktb) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru menggelar apel pagi, Senin (20/06/22) di halaman Kemenag Kotabaru.
Beritandak selaku pembina apel Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasbubbag TU) Kantor Kemenag Kotabaru H. Akhmad Ismail. Turut hadir dalam barisan apel, para Kepala Seksi/Penyelenggara, Koordinator Pengawas serta para Pengawas, JFT, JFU, Pelaksana serta PPNPN Kantor Kemenag Kotabaru
Dalam kesempatan itu Fahni menghimbau agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru untuk segera menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Saya menghimbau agar seluruh ASN lingkungan Kemenag Kotabaru untuk segera menyampaikan SKP ke bagian Kepegawaian Kantor Kementerian Kotabaru dalam bentuk hardcopy maupun softcopy nya,” kata Fahni.
Menurutnya salah satu fungsi penilaian kinerja adalah untuk dapat mengetahui kondisi kerja setiap pegawai, dalam hal ini capaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan organisasi kepadanya.
“Dengan adanya SKP mampu meningkatkan kinerja pegawai dan disiplin yang pada akhirnya dapat menciptakan PNS yang professional dan amanah dalam melaksanakan tugas dan jabatan yang diberikan kepada bangsa dan Negara,” Ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penilaian kinerja dapat dipergunakan sebagai alat evaluasi terhadap potensi yang dimiliki oleh setiap PNS yang dilakukan oleh atasan langsungnya secara sistematik untuk menilai kinerja yang dicapai seorang PNS.
Di dalam memperoleh akurasi penilaian kinerja, Fahni mengatakan dibutuhkan kriteria penilaian secara jelas. Oleh karenanya penilaian kinerja perlu memisahkan antara instrumen untuk mengukur produktivitas kerja dan instrumen untuk mengukur perilaku kerja.
“Untuk mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja PNS, diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” imbuh Kakanwil.
Selanjutnya, SKP juga merupakan prasyarat dalam pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) dan sebagai kelengkapan persyaratan untuk mengusulkan untuk kenaikan pangkat ASN. “Agar tertib administrasi kepegawaian dan keuangan, maka ASN wajib membuat dan menyampaikan Laporan Kinerja sesegera mungkin sebelum akhir bulan juni ini,” pungkasnya. (Rep/Ft: Mukhlis)
Discussion about this post