Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Bahrinnudin, S.Ag meminta agar tepat waktu dalam menyesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) yang sudah diberikan.
“Komitmen menyelesaikan laporan pertanggungjawaban harua tepat waktu dilaksanakan dan di kerjakan,” tegasnya kepada seluruh kepala dan Bendahara RA sekabupaten Kotabaru.
Hal demikian ia sampaikan saat memberikan arahan pada pendampingan pembuatan laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BOP RA Kab. Kotabaru. Kamis (23/06/22) secara daring.
Bahrinnudin mengatakan pihak RA harus memperhatikan komponen-komponen yang harus dilaksanakan dan yang tidak diperbolehkan dalam penggunaan dana BOP.
“Dana BOP digunakan harus sesuai dengan juknis yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Selain itu Kasi Penmad mengingatkan dana BOP yang diterima bagi RA harus memperhatikan hal-hal yang dilarang dalam juknis seperti bagi RA yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan BOP untuk peruntukan yang sama.
“Sebaliknya jika dana BOP tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima lembaganya,” lanjutnya.
Bahrinnudin juga mengajak agar LPJ BOP RA di laksanakan sesuai juknis yang sudah ditentukan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mari kita laksanakan sesuai juknis dan aturan yang berlaku sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan dengan lancar serta tidak terkendala atau bermasalah dikemudian hari,” jelasnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post