Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru DR. H. Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag mengingatkan kepada seluruh Jemaah haji Indonesia khususnya Jemaah Haji Kotabaru terkait barang bawaan Jemaah Haji saat pemulangan.
“Kepada Jemaah Haji khususnya asal dari Kotabaru untuk memperhatikan barang bawaannya saat pulang nantinya ketanah air,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan kepada humas terkait aturan barang bawaan jemaah haji sat pemulangan ketanah air, di ruang kerjanya. Jum’at (22/06/2022).
Kamal menjelaskan, pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 15 Juli 2022. Jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang pertama, secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
“Untuk Jemaah Haji Kotabaru insyaAllah tanggal 28 Juli 2022 berangkat dari Jeddah, dan tiba di Indonesia tanggal 29 Juli 2022,” katanya
Berkenaan itu, lanjut Kamal, pemerintah mengingatkan jemaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa serta di larang.
“Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor,” bebernya.
Ditegaskan Kamal, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
“Senjata api dan senjata tajam. Gas, Aerosol, dan liquid atau cairan yang melebihi 100 mg kecuali obat-obatan. Benda-benda tajam seperti gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb yang dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat atau bukan dalam tas tenteng,” sebutnya
Ia jua menyebutkan, kepada jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
“Hal yang disebutkan tadi sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, dan juga jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat,” tambahnya lagi.
Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.
“Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan,” tuturnya.
“Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji,” ajaknya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post