Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag H. Syarwani menyatakan, zakat dan wakaf merupakan faktor prenting bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia selain perbankan syariah.
“Prospek pengembangan zakat dan wakaf ke depan akan terus mengalami kemajuan, meski tantangan yang dihadapi juga cukup kompleks,” ujarnya, Jumat (22/7/2022), di ruang kerjanya.
Syarwani mengatakan, zakat tidak hanya berfungsi untuk menolong perekonomian bagi para mustahik, tetapi juga dapat menjadi instrumen penyeimbang dalam sektor ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, lanjutnya, tujuan utama zakat untuk mengubah para mustahik menjadi muzaki.
“Hal ini menunjukkan bahwa zakat mempunyai peranan dalam mengatasi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan di suatu negara,” imbuhnya.
Selain itu, Syarwani juga menyoroti berbagai masalah dalam sektor wakaf yang perlu diperbaiki. Di antaranya, masih rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf, serta masih banyaknya aset wakaf yang belum tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat.
“Hal ini menyebabkan pemanfaatan tanah wakaf masih belum optimal dalam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat berbasis wakaf,” pungkasnya. (Rep/Ft : Tina).
Discussion about this post