Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru DR. H. Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag menyebutkan ada tiga tantangan moderasi beragama di Indonesia dan menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan demi merawat kerukunan serta keberagaman.
“Kita hidup di Indonesia, bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekuler. Di Indonesia, hak-hak beragama dilindungi oleh konstitusi. Beragama dan ber-Indonesia menjadi suatu keniscayaan,” ujar Kamal.
Hal demikian ia katakan usai mengikuti kegiatan international conference on religious moderation (INCOM dengan tema “Religious Moderation in the Digital Space” secara daring, Kamis (28/07/2022).
Kamal mengatakan bahwa tantangan pertama yang mesti diselesaikan yakni berkembangnya cara pandang dan sikap beragama yang sangat ekstrem.
“Contohnya, ada kelompok yang mengesampingkan rasa kemanusiaan dan tega melakukan bom bunuh diri disertai tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Mereka menganggap hal tersebut adalah jihad. Targetnya adalah mahasiswa dan pelajar,” kata Kamal.
Tantangan kedua, Lanjut Kamal, berkembangnya tafsir keagamaan yang subjektif. Ia mengingatkan dalam menafsirkan teks agama tidak bisa sembarangan, sebab membutuhkan metodologi khusus, strategi dan ketentuan-ketentuan mengenai tafsiran teks.
Tantangan terakhir adalah telah berkembangnya cara pandang, sikap dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
“Misalnya menolak sikap hormat kepada bendera merah putih saat upacara berlangsung,” kata dia.
Kamal menjelaskan ada empat indikator yang dapat menunjukkan sikap moderat seorang individu warga negara, di antaranya menunjukkan komitmen kebangsaan, sikap toleransi, antikekerasan dan dapat menerima tradisi yang sudah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia.
“Moderasi beragama berarti cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama. Caranya dengan mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa,” paparnya. (Rep/ Ft: Tina).
Discussion about this post