Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kan.Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Ramadhan sampaikan bantuan hibah tanah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotabaru akan dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.
“Alhamdulilllah penandatanganan berita acara serah terima hibah telah dilaksanakan, jadi ini akan lebih memperjelas status kepemilikan tenah tersebut guna memaksimalkan percepatan revitalisasi KUA di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Kasi Bimas Islam diruangannya terkait penandatanganan berita acara serah terima hibah tanah Pemda Kotabaru, Selasa, (03/08/22).
Menurut Ramadhan, KUA merupakan bentuk kehadiran Kementerian Agama terkait layanan keagamaan, Keberadaannya menjadi kebutuhan masyarakat, sebab KUA memiliki peran sentral dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Selama ini, masyarakat mengenal KUA hanya untuk layanan pernikahan saja. Padahal ada banyak layanan keagamaan yang dapat diakses oleh masyarakat. Misalnya, layanan sertifikasi tanah wakaf, layanan ukur arah kiblat, kemasjidan, bimbingan keluarga, manasik haji, dan bimbingan keagamaan lainnya,” sebutnya.
Selanjutnya Ramadhan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Kotabaru dalam mendukung percepatan program revitalisasi KUA yang digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tanah hibah yang diberikan Pemda Kotabaru kepada Kemenag akan di lakukan pemecahan/ pemisahan sertifikat hak milik untuk selanjutnya menjadi bahan usulan sebagai persyaratan mendapat program pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ucapnya.
Dengan adanya hibah dari Pemda ini, Ramadhan berharap akan berlanjut pada hibah tanah yang lain mengingat di Kabupaten Kotabaru terdapat pemekaran kecamatan baru.
“Semoga akan berlanjut pada tanah hibah yang lain dalam mewujudkan penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagaman, penguatan program dan layanan keagamaan sebagai pusat layanan keagamaan,” pungkasnya. (Rep/Ft: Mukhlis).
Discussion about this post