Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru DR. H. Ahmad Kamal, S. HI, M. Ag mengatakan Keluarga khusunya orang tua memiliki peran yang sangat besar dan penting dalam pendewasaan usia nikah anak.
“Peran orang tua itu sangat penting, agar dapat mencegah perkawinan anak di bawah umur, ” ujarnya saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan keluarga sakinah, Minggu (07/08/2022) di Islamic Center Kotabaru.
Menurut Kamal, orang tua sebagai sosok contoh bagi anak-anaknya yang memiliki tanggungjawab besar di dalam keluarga.
“Karena anak akan cenderung meniru atau melakukan berbagai hal dari apa yang disampaikan orang tuanya, ” Jelasnya.
Kamal meminta agar Orang tua nantinya bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak terlalu dini.
“Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya harus dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua, ” Ucapnya.
Lanjut Kamal, anak yang telah memasuki usia remaja memiliki kerentanan tersendiri, utamanya dalam hal mempersiapkan pernikahannya.
“Dalam persiapan itu, orang tua harus ada sebagai pemberi wawasan bagi anak remajanya agar siap menjalani pernikahan kelak, ” ulasnya.
usia remaja sangat cocok untuk mempersiapkan mereka sebagai sumber daya manusia yang memiliki perilaku sehat dan siap membentuk keluarga.
Di Indonesia, dimana pada UU No 16 tahun 2019 pasal 7 , dinyatakan bahwa perkawinan hanya dizinkan jika pihak pria dan wanita mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, sedangkan di UU sebelumnya usia perkawinan diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
“Penting disadari bahwa usia kawin yang ideal adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, meskipun dalam UU Perkawinan batas umur kawin direvisi menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki, ” Tuturnya.
Orang tua perlu mendapatkan pemahaman secara jelas dampak negatif pada pernikahan anak. Hal ini dapat dilakukan dengan sosialisasi secara masif oleh para pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan salah satunya kegiatan pada hari ini.
“Mengenai pendewasaan usia nikah anak ini, orang tua perlu diberi edukasi atau pengetahuan mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul, ” tukasnya.
Banyak dampak negatif dari pernikahan anak terlalu dini baik dari segi kesehatan, pendidikan, sosial, keluarga, dll.
“salah satu dampak negatif pernikahan anak usia dini dapat berpotensi melahirkan bayi yang kurang sehat. Sebab, anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan, ” Tekannya
“Karena adapun tujuan pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah. Terpenting, memperoleh keturunan yang baik serta sehat, ” Tutupnya.
Kegiatan dengan tema penguatan peran keluarga dalam pendewasaan usia nikah anak ini dihadiri oleh 50 orang peserta dari perwakilan majelis ta’lim se kabupaten Kotabaru. (rep/Ft: Tina)
Discussion about this post