Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Bahrinnudin berharap Bantuan dana pendidikan yang diluncurkan Pemerintah Pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tepat sasaran dan tepat penggunaannya, yakni untuk kepentingan belajar siswa.
“Semoga bantuan dana pendidikan PIP ini dapat dipergunakan dengan tepat oleh orang tua untuk kepentingan belajar anaknya,” ujarnya.
Hal tersebut ia katakan usai penyerahan buku tabungan siswa penerimaan PIP MTs dan MA Kabupaten Kotabaru bersama dengan pihak Bank Mandiri selaku penyalur bantuan kepada siswa-siswi madrasah, Jumat (12/08/22) di ruang aula Kemenag Kotabaru.
Dijelaskannya PIP merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan, serta membantu para orang tua murid yang khususnya bagi murid yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dalam pendidikan.
Lebih lanjut katanya, dana bantuan PIP untuk mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik digunakan untuk pembelian alat tulis, Pembelian perlengkapan sekolah, Pembayaran transportasi ke madrasah dan keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.
“Tujuan PIP untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang kurang mampu untuk tidak putus sekolah, jadi orang tua siswa harus sapat mengguakan untuk keperluan sekolah seperti, buku, alat tulis serta perlengkapan sekolah penunjang lainnya,” tegasnya.
Diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) berbeda dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ada. Untuk siswa yang ingin mendapatkan bantuan dana lewat Program Indonesia Pintar (PIP) harus mendapatkan usulan dari pihak sekolah dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
Setelah pihak sekolah menyetujui persyaratan murid mana yang bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini, selanjutnya dapat diusulkan ke Pemerintah Pusat. Untuk tahun 2022 besaran PIP untuk MI adalah Rp. 450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Untuk MTs, Rp. 750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya. Sedang untuk MA, sebesar Rp. 1.000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya. (Rep: ulis /Ft: Awi)
Discussion about this post