Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Dr.H.Ahmad Kamal,S.HI,M.Ag mengingatkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bahwa tugas dan fungsi KUA dilaksanakan sesuai dengan aturan dan regulasi, terutama Peraturan Menteri Agama No.34 Tahun 2016.
“KUA hadir dimasyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang shaleh,” katanya, Rabu (10/08/22) saat melakukan kunjungan kerja pada KUA Kelumpang Tengah di Tanjung Batu.
Dikatakannya inti pelayanan KUA di Kecamatan berdasarkan KMA No.34 Tahun 2016 mencakup sembilan butir pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan.
Selain itu kata H. Kamal, KUA juga memberikan pelayanan bimbingan keluarga sakinah, Pelayanan bimbingan kemasjidan, Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah, Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam dan Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf serta Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan. “Semua tugas dan fungsi KUA harus dijalankan sehingga tercipta hubungan harmonis di masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Kepala KUA Kelumpang Tengah H.Norkhalis, S.Ag mengatakan kunjungan kerja dari Kepala Kemenag Kotabaru memberikan semangat kerja pegawai, khususnya pada KUA Kelumpang Tengah.
“Saya bersama staf KUA Kelumpang Tengah mengucapkan terima kasih kepada rombongan Kemenag Kotabaru yang berkunjung dengan menempuh jalur laut dimana saat ini ombak cukup besar,” ungkapnya.
Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post