Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru dalam hal ini diwakili oleh Analis Kepegawaian, H. Muhammad Pran Limhar sebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 yang berisi setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Pran usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) dan Pembentukan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ballroom Hotel Grend Surya, Rabu (24/08/22).
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa tugas dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal. “Pekerja bekerja lebih aman, lebih tenang, lebih nyaman jelas ada perlindungan untuk mereka, ada kepastian pelindungan,” ucapnya.
Selain itu kata Pran, Peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai dua kategori yaitu peserta bukan penerima upah dan peserta penerima upah. “Besaran iurannya pun juga berbeda,” katanya.
Mengenai manfaat yang didapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pran mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak bekerja sama dengan pihak rumah sakit pemerintah maupun swasta.
“Pihak BPJS sudah memiliki prosuder tata cara pengobatan dengan menggunakan kartu BPJS, jadi peserta BPJS tidak perlu hawatir,” tuturnya.
Selanjutnya Analis kepegawaian tersebut juga menyambut baik atas FGD ini dan mendorong Pegawai Non PNS dilingkungan Kemenag Kotabaru untuk ikut andil dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat mendukung program ini apalagi ini sebagai bentuk kepedulian kepada tenaga Honorer dan salah satu bentuk reformasi birokrasi,” pungkasnya. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post