Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi (Kasi) Penylenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Dra. Hj. Siti Fatimah, MM berharap Kuota Jamaah haji tahun 2023 kembali normal.
“Kita berharap pada tahun 2023 kuota bagi Jamaah Haji Kotabaru kembali normal,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan saat mengantarkan paspor jamaah haji yang tertunda keberagkatanya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Laut Timur, Rabu (07/09/22).
Menurutnya minat masyarakat Indonesia untuk melaksanakan haji masih sangat tinggi. Ia menyebutkan, setiap tahun, ratusan ribu penduduk Indonesia menjadi pendaftar baru untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Namun sayangnya, dalam dua tahun terakhir ini pelaksanaan haji menghadapi kendala karena pandemi.
Lebih lanjut ia sampaikan, salah satu syarat dari pelaksanaan ibadah haji adalah persoalan kuota. Jika persoalan kuota tak bisa dipenuhi oleh Arab Saudi, katanya, maka akan membuat persyaratan lainnya tidak akan terpenuhi untuk keberangkatan haji.
“Jika sudah sampai tahun perkiraanya namun kuoatanya tidak mencukupi, maka akan tertunda sama seperti ibadah haji tahun 2022 tadi,” ucapnya.
Selanjutnya sambil menunggu peraturan terbaru mengenai keberangkatan haji tahun 2023, Fatimah meminta kepada seluruh jamaah tunda untuk tetap bersabar.
“Para Jamaah saya harap tetap bersabar, perbanyaklah berdoa kepada Allah SWT agar diberi kemudahan dan kesempatan untuk pergi haji pada tahun depan,” harapnya.
Ditempat yang sama, Kepala KUA Pulau Laut Timur, Makmur, S.Ag menginginkan para jamaah haji yang tertunda kiranya dapat mempergunakan waktu dengan baik, mengisi waktu luang dengan belajar tata cara beribadah dan yang lebih khusus menjaga kesehatan.
“Bagi seluruh jamaah haji yang telah tertunda upayakan waktu yang banyak ini untuk belajar manasik dan serta jaga kesehatan, semoga tahun 2023 semuanya berangkat,” do’anya
Adapun buku paspor yang dibagikan oleh seksi PHU sebanyak 142 buah yang tersebar pada sepuluh kecamatan di kabupaten Kotabaru. (Rep:Ulis / FT: Dara).
Discussion about this post