Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Akhmad Ismail Fahni mengatakan penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaring Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas.
“Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2022 ini dapat melahirkan para ASN yang berkualitas sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara yang dilaksakanan oleh Subbag Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan melalui aplikasi zoom meeting di ruang kerjanya, Rabu (07/09/22).
Fahni katakan, dalam pelaksanaan kerja, tidak ada perbedaan dalam golongan, jabatan, serta segi penghasilan dan gaji antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK.
“Semuanya sama, mereka di bawah undang-undang yang sah semua pegawai negeri, hanya saja yang satu dengan perjanjian kerja, ada masa perjanjian lima tahun sekali diperbarui, dan satunya lagi Pegawai Negeri Sipil yang memang sudah dari dulu ada,” jelasnya.
Ia juga berharap perekrutan CPPPK dapat menjaring kader-kader berkualitas untuk turut memajukan birokrasi. “Saya berharap, melalui seleksi yang ketat ini akan terjaring calon-calon ASN yang berkualitas, yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kementerian Agama lebih khusus Kementerian Agama Kotabaru ke depan,” harapnya.
Dari pantauan tim Humas, sampai saat ini terdapat 178 peserta CPPPK yang telah melengkapi data awal non ASN di kantor Kementerian Agama Kotabaru, mengingat masih ada waktu kemungkinan peserta akan bertambah. (Rep/Ft: Mukhlis)
Discussion about this post