Kotabaru (Kemenag KTB) – “ PTSP merupakan wujud sebuah inovasi pelayanan yang mudah dan cepat”, Kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Dr.H.Ahmad Kamal, S.HI,M.Ag saat meresmikan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Madrasah Tsanawiyah Darul Ulum Kotabaru, Rabu (14/09/22) di Komplek Yayasan Pendidikan Al Mu’awanah Darul Ulum Kotabaru.
Dikatakannya PTSP merupakan sebuah inovasi dari pemerintah dalam rangka peningkatan layanan publik, memangkas birokrasi pelayanan dan sebagai upaya menciptakan good governance yang baik.
“ Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama(PMA) Nomor 65 tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang pelayanan terpadu pada Kementerian Agama”, Ucapnya.
H.Kamal menambahkan bahwa manfaat ptsp secara khusus untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat. kemudahan dalam mengkoordinasikan pelayanan kepada masyarakat. meningkatkan standar kerja dan kinerja. mempercepat waktu layanan.
PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani. “untuk itu, mari kita sukseskan PTSP, dengan sebaik-baiknya”, Ujarnya.
Sementara itu dalam laporannya Kepala MTsS Darul Ulum Kotabaru Yunita Madhiyah Ghanie, S.Pd.I menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tenaga pendidikan dan kependidikan serta yayasan yang telah berjuang untuk membangun ruang PTSP ini sebagai tindak lanjut peningkatan pelayanan madrasah.
PTSP merupakan salah satu bentuk layanan informasi yang tersedia khususnya pada madrasah dalam upaya madrasah meningkatkan layanan ketatausahaan, baik kedalam (siswa, guru, pegawai) maupun keluar (wali siswa, masyarakat, instansi).
“ Maka dengan adanya PTSP ini, kita bersama-sama menjaga dan meningkatkan pelayanan yang tulus ikhlas serta kenyamaan bagi perangkat madrasah”, Ucapnya Turut berhadir pada kegiatan tersebut diantaranya, jajaran pejabat Kemenag Kotabaru, Ketua Yayasan Pendidikan Al Mu’awanah Darul Ulum Kotabaru Drs.H.Salman Basri, MM, Kepala Madrasah MAN Kotabaru, Kepala Madrasah MTsN 1 Kotabaru, Kepala Madrasah MTsN 2 Kotabaru, para Pengawas Madrasah dan PAI. (Rep/Ft:Aan)
Discussion about this post