Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten kotabaru H. Ramadhan, S. Ag, M. Pd. I berharap dalam layanan kepada masyarakat dilakukan dengan baik dan benar.

“Saya harap Layanan kepada masyarakat harus baik dan benar, ” Ujarnya di ruang kerjanya, Jum’at (23/09/2022).
Ramadhan menyampaikan bahwa produk hukum yang dikeluarkan KUA Kecamatan harus sesuai dengan peristiwa hukum.
“Yang tertulis dalam Akta Nikah harus sesuai dengan Akad Nikah yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kasi Bimas Islam berharap tidak ada lagi celah untuk gugatan PTUN dari produk hukum yang dikeluarkan Kepala KUA Kecamatan.
“Setidaknya ada dua produk hukum yang dikeluarkan yakni Akta Nikah dan Akta Ikrar Wakaf, ” ucapnya.
Lebih lanjut Ramadhan menyampaikan bahwa meskipun dari Kasus di PTUN kita menang, namun juga melelahkan.
Dirinya juga berharap para penyuluh memberikan penyuhan dan sosialisasi pada masyarakat tentang cara daftar nikah.
“Saya harap para penyuluh Agama Islam lebih intens dalam memberikan informasi dan sosialisasi terkait tata cara daftar nikah kepada masyarakat, “tutupnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post