Kotabaru (Kemenag KTB) – Ketua I Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Zulkifli BT mengatakan sebanyak 395 peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke 52 Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 telah dinyatakan lulus dan berhak tampil pada perhelatan MTQ Tingkat Kabupaten Kotabaru yang digelar di Kecamatan Kelumpang Hulu (Cantung) pada tanggal 1 s.d 6 Oktober nanti.

“ Semua berkas peserta terdaftar secara online sehingga memudahkan bagi kecamatan dalam mendaftarakan peserta atau kafilahnya dengan durasi waktu yang panjang”, Katanya, Selasa (27/09/22) saat rapat koordinasi LPTQ Kotabaru.
Dikatakannya bahwa pada MTQ ini ada perubahan saat verifikasi peserta yang biasanya manual dan memakan waktu yang lama, maka MTQ ini pendaftaran dan verifikasi peserta dilaksanakan secara online sehingga memudahkan kecamatan dalam mendaftarkan pesertanya serta verifikasi dapat dilaksaakan tepat waktu dan kesalahan dapat diminalisir.
“ Jadi pada saat daftar ulang nanti setiap peserta tidak perlu membawa berkas pendukung, namun peserta langsung diberikan nomor peserta oleh tim verifikasi”, Ujarnya.
Ditambahkannya bahwa MTQ kali ini juga akan ada tambahan cabang yang dimusabaqahkan diantara Fahmil Qur’an Putra dan Putri serta Syarhil Qur’an Putra Putri, dimana pada musabaqah yang telah lalu dua cabang ini bisa digabung sekarang sudah dipisahkan.
“ Insya Allah ada 16 cabang yang dimusabaqahkan pada MTQ kali ini seperti bidang Tilawah (Dewasa, Remaja,Anak-anak dan Tartil), bidang Tahfizh Qur’an (1 Juz, 5, Juz, 10 Juz, 20 Juz dan 30 Juz), bidang Khatil Qur’an, Fahmi dan Syarhil Qur’an serta Qira’at Sab’ah), Tambahnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kotabaru Dr.H.Ahmad Kamal, S.HI,M.Ag mengapresiasi atas langkah perubahan yang dilakukan oleh LPTQ Kotabaru khususnya pada saat pendaftran dan verifikasi peserta yang sudah berbasis online, hal ini sangat memudahkan dan mempercepat waktu verifikasi peserta sehingga secara cepat dan tepat dalam memenuhi ketentuan dan syarat batas usia dalam setiap bidang yang dimusabaqahkan.
“ Kita harapkan LPTQ juga meningkatkan tidak hanya pada saat pendaftaran dan verifikasi saja menggunakan teknologi informasi, namun bisa merambah ke sistem penilaian dewan hakim secara aplikasi”, Ucapnya.
Pada rapat tersebut juga Kepala Kemenag Kotabaru mengingatkan kepada seluruh panitia untuk tertib administrasi pengolahaan keuangan, sehingga selesai kegiatan segala pertanggung jawaban penggunaan dana kegiatan dapat di SPJ kan sesuai dengan kaidah laporan keuangan yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan yang mengatur penggunaan dana hibah.. “ Sukses pelaksanaan MTQ harus dibarengi dengan suksesnya pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah diterima oleh panitia daerah, dalam hal ini Kecamatan Kelumpang Hulu”, Ungkapnya. (Rep/Ft:Aan)
Discussion about this post