Kotabaru (Kemenag KTB) – Dewan hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) harus independen, tidak berpihak dan berani menolak intervensi dari manapun.
“Dewan hakim harus mengesampingkan segala faktor subyektif yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi penilaian terhadap peserta MTQ, seperti kesamaan daerah, suku, organisasi dan almamater,” ujarnya
Hal tersebut ia sampaikan saat memantau secara langsung kegiatan orientasi perhakima Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-52 tingkat kabupaten kotabaru Kecamatan Kelumpang Hulu, Sabtu (01/10/22) di SDN 1 Sungai Kupang.
Tugas dan tanggungjawab dewan hakim, menurut Ka. Kankemenag kotabaru, menuntut keikhlasan, profesionalitas dan tanggung jawab moral, baik perorangan maupun kolegial. Penilaian dan keputusan dewan hakim MTQ bersifat mutlak, final dan mengikat bagi seluruh peserta dan panitia serta tidak dapat digugat.
“Oleh karena itu, dewan hakim harus betul-betul cermat, jujur, adil, transparan dan obyektif dalam memberikan penilaian, sebagaimana janji dewan hakim yang baru saja saudara-saudara lafalkan,” kata Kamal.
Ia berharap, penyelenggaraan MTQ Nasional ke-52 tahun 2022 ini semakin berkualitas dalam segala aspeknya. Oleh sebab itu, saya meminta perhatian bersama.
“Terutama LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Nasional dan LPTQ Daerah sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap pengembangan MTQ dan Tilawatil Quran pada umumnya, agar senantiasa berupaya meningkatkan kualitas perhakiman melalui kegiatan yang relevan,” tambahnya.
“Kepada para dewan hakim dan segenap panitera, saya minta untuk benar-benar bertanggungjawab “mengawal” pelaksanaan MTQ ini dari awal sampai akhir. mtq mengandung muatan dakwah dan karena itu harus dijaga semangat sportivitas bagi seluruh kafilah peserta,” sambungnya.
Kepada kafilah peserta MTQ dari 22 Kecamatan, Kamal berpesan, bahwa kejuaraan bukanlah segala-galanya. Dikatakannya, partisipasi sebagai peserta MTQ telah menjadi sebuah prestasi dan kebanggaan tersendiri, apakah menjadi juara atau tidak adalah soal lain.
“Upaya meraih kejuaraan dalam MTQ jangan sekali-kali menggunakan cara yang tidak elegant, melanggar etika, menempuh segala cara, yang bertentangan dengan kemuliaan al Quran dan tujuan utama MTQ itu sendiri,” pesannya.
Dewan hakim yang dilantik berjumlah 80 orang yang teridiri teridir dari penasehat , pengawas, koordinator dan dewan hakim.
“Mereka nantinya akan mengawal 11 cabang yang akan diperlombakan pada MTQ Nasional ke – 52 ini, dengan 391 peserta yang lolos verifikasi pada 6 tempat yang disediakan, ” tutupnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post