Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Bahrinnudin, S. Ag menyebutkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Madrasah berfungsi untuk kontroling Kemenag terhadap penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.

“Monitoring dilakukan bukan dengan tujuan mencari kesalahan, tetapi merupakan upaya kontroling Kemenag dalam rangka menjaga akuntabilitas penggunaan BOP RA dan BOS Madrasah,” ujarnya
Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah tahap I, Kamis (13/10/22) di MIS Raudhatul Jannah Kecamatan Pulau Laut kotabaru, Kotabaru.
Menurutnya BOP RA dan BOS Madrasah merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah akan keberlangsungan dunia pendidikan di Madrasah. “Bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga penggunaannya pun harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, tidak boleh dipergunakan seenaknya sendiri. Satu rupiah saja digunakan, harus tetap didukung dengan administrasi pendukungnya,” ujarnya.
Selanjutnya, data hasil monev katanya akan dijadikan sebagai bahan masukan bagi kebijakan pelaksanaan BOP dan BOS di masa mendatang. “Melalui kegiatan monitoring ini maka dapat memberikan masukan dalam pengambilan kebijakan terkait regulasi pemanfaatan BOP dan BOS pada tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya.
Ditempat yang sama, staf Seksi Penmad, Safrawi saat melaksanakan monev di MIS Rauhatul Jannah mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan program rutin Seksi Pendidikan Madrasah setiap tahunnya untuk memantau penggunaan dana pendidikan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu melalui moniv ini ia juga menyampaikan sebagai bahan evaluasi guna efektivitas dan efisiensi pelaksanaan BOP dan BOS pada tahun berjalan. “Kedepannya kami harap dengan adanya kegiatan seperti ini, pengelolaan pemanfaatan serta pelaporan dana yang dikeluarkan oleh negara dapat disalurkan sesuai dengan prosedur yang dapat dipertanggung jawabkan dengan baik,” pungkasnya. (Rep/Ft: Ulis).
Discussion about this post