Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dr. H. Akhmad Ismail Fahni, S.E, M. Si menekankan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Setiap ASN wajib menyusun SKP berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah, “ ujarnya.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan materi pada kegiatan penguatan pelatihan pembuatan dan penyusunan SKP serta penguatan Tugas Pokok dan Fungsi penyuluh Agama yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru secara daring kepada peserta Pelatihan Dasar CPNS tahun 2021, Jum’at pagi (14/10/22).
Disampaikannya, SKP sangat penting bagi setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu satu tahun kerja.
Lebih lanjut dituturkannya, SKP merupakan perjanjian kerja yang telah dibuat ASN di awal tahun sesuai dengan tugas yang telah diberikan atasannya yang akan dilaksanakan selama setahun.
“Dan diakhir tahun wajib bagi ASN mempertangunggjawabkan pekerjaan dalam bentuk penilaian SKP. Kita ini sudah diberikan gaji setiap bulan dan dapat tunjangan kinerja, untuk itu disiplin kerja harus ditingkatkan,” tuturnya.
Selanjutnya H. Fahni berpesan kepada seluruh ASN untuk segera menyampaikan laporan SKP serta membuat sasaran kerja pada tahun 2023 ini sebagai dasar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN.
Selain itu ditegaskannya, SKP baik pejabat maupun staf pelaksana serta guru dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk dapat mengumpulkan SKP dan sasaran kerjanya.
“SKP dan Satker paling lambat diterima pertengahan Januari, bagi ASN jangan sampai tidak membuat dan mengajukan sasaran kinerja kepada atasannya masing-masing,” tegasnya.
Sementara JFT Analis Kepegawaian Kemenag Kotabaru, Safrah menerangkan, sampai saat ini masih ada ASN yang belum melaporkan SKP dan membuat sasaran kinerjanya.
“Hal terpenting SKP merupakan syarat bagi ASN untuk mengajukan kenaikan pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), jadi ASN yang pengen naik pangkat wajib melampirkan SKP pada Tahun ini,” pungkasnya. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post