
Kotabaru (Kemenag KTB) – Gandeng Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan pengukuran tanah wakaf di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kamis (20/10/22).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa), H. Akhmad Syarwani, S.HI, MM mengatakan pengukuran tanah wakaf ini adalah dalam rangka percepatan sertifikasi Tanah wakaf yang diprogramkan oleh BPN bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kotabaru.
Alhamdulillah tahun 2022 ini ada 2 Kecamatan akan dilakukan pengukuran tanah wakaf yakni “Kecamatan Sigam dan Kecamatan Pulau Laut Utara, yang insya Allah akan disertifikatkan sehingga mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut ia sampaikan, pengukuran tanah wakaf baik panjang maupun lebarnya harus sesuai dengan luas yang ada dalam akta ikrar wakaf. “Hari ini kami memastikan bahwa luas tanah harus sesuai dengan akta ikrar wakaf, oleh sebab itu kami bersama BPN perlu mengecek luas tanah tersebut sebelum diterbitkannya sertifikat tanah wakaf,” ucapnya.
Disamping itu terangnya, dengan adanya pengukuran tanah wakaf dapat mencegah tindakan penyelewengan data wakaf, mengantisipasi oknum nadzir yang tidak bertanggung jawab karena tidak adanya dokumentasi data wakaf yang jelas.
“Melalui kegiatan ini, data wakaf diharapkan dapat lebih tertib dan terdokumentasikan dengan baik, serta terselamatkan,” tegasnya.
Sementara ditempat terpisah Kepala KUA Kecamatan Pulau Laut Sigam Makmur, S.Ag, merasa senang atas dilaksanakannya pengukuran tanah wakaf ini, ia berharap kegiatan ini dapat mempercepat sertifikasi tanah segera terwujud tahun ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru dan BPN Kabupaten Kotabaru yang telah bersinergi dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf yang sudah cukup lama ditunggu oleh masyarakat, semoga ke depan tanah wakaf yang telah memiliki legalitas hukum yang kuat akan memberi manfaat lebih besar untuk ummat,” ungkapnya. (Rep/Ft: Ulis)
Discussion about this post