
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag mengatakan Kementerian Agama Republik Indonesia mempermudah persyaratan keberangkatan bagi jamaah umrah dari Indonesia ke tanah suci. Permudahan itu mengenai vaksin meningitis yang sekarang lagi tidak perlu lagi dilakukan.
“Bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah pada saat ini vaksin meningitis tidak diwajibkan lagi. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jamaah haji,” ujar Ka.Kankemenag di ruang kerjanya, Rabu (16/11/22).
Menurut Kamal, Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.
Karena tidak lagi diwajibkan untuk jamaah umrah, Ka.Kankemenag meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah(PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan ini dan lebih mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, hanya untuk bagi jemaah yang memiliki komorbid.
“Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid yang dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” tegas Kamal.
Selain vaksin meningitis Kamal pun menyampaikan ada sejumlah kemudahan lain akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia. Pertama, Saudi telah menghapus syarat mahram bagi jamaah perempuan. Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari dari yang sebelumnya 30 hari. “Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Mekkah dan Madinah saja,” pungkasnya. (Rep/Ft: Ulis)
Discussion about this post