
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag mengungkapkan bahwa program Kampung Zakat merupakan program prioritas dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimas Islam yang bekerja sama antara Baznas, LAZ, Kementerian Agama, dan pemerintah setempat.

“Program ini merupakan program bersama yang diberi nama dengan Pilot Project Program Kampung Zakat dan dilaksanakan di wilayah tertinggal untuk mengentaskan kemiskinan dalam rangka memperluas lapangan pekerjaan yang tujuan akhirnya adalah menciptakan muzakki baru
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti kegiatan Launching Kampung Zakat yang diselenggarakan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI via youtube di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (25/11/22).
Kamal menjelaskan, Kampung Zakat sebagai instrumen untuk mentransformasi kehidupan masyarakat menjadi lebih maju dan juga sejahtera. Sehingga zakat sebagai salah satu konsep yang diperkenalkan Islam terbukti debagai instrumen yang bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini Indonesia negara dengan potensi zakat yang sangat besar. Potensi zakat di Indonesia hampir 400 triliun yang terkumpul setiap tahunnya. Karena itu bila kita konsisten dengan hal ini tentu akan membantu banyak masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kualitas hidup. Namun masih menjadi tantangan kita bahwa hal ini belum menjadi kesadaran kolektif,” jelas Kamal.
Selanjutnya Ia berharap agar program ini dapat mentransformasi kehidupan masyarakat di desa yang terpilih dan bisa menjadi contoh untuk desa-desa lainnya disetiap daerah. “Mudah-mudahan desa Gunung Ulin yang telah ditetapkan sebagai Kampung Zakat di Kabupaten Kotabaru bisa dijadikan contoh bagi desa-desa lain sehingga terbentuk desa-desa Kampung Zakat baru lainnya,” harapnya.
Sementara Penyelenggara Zakat Wakaf, H. Akhmad Syarwani, S.HI, MM mengatakan terpilihnya desa Gunung Ulin sebagai Kampung Zakat setelah melalui pertimbangan dan survey bersama Baznas Kotabaru.
“Bahwa desa gunung Ulin dipilih berdasarkan hasil pertimbangan dan survey yang paling memenuhi kriteria juknis Kampung Zakat sesuai keputusan Diirjen Bimas Islam nomor 377 tahun 2022, selain itu Desa gunung ulin yang sebagian besar profesi penduduknya sebagai petani dan peternak yang memiliki potensi yang dapat dijadikan modal utama untuk pengembangan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Hadir dalam Launching Kampung Zakat tersebut antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Penyelanggara Zawa dan Zakat Kemenag Kotabaru, Ketua Baznas, perwakilan Kabbag Kesra, perwakilan Kecamatan dan serta Kepala Desa Gunung Ulin. (Rep/Ft: Ulis).
Discussion about this post