
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Ismail Fahni, mengingatkan kepada seluruh kepala seksi dan penyelenggara agar segera menyelesaikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan DIPA.
“Satu bulan lagi tahun 2022 akan segera berakhir, Saya mendorong kepada kepala seksi dan penyelenggara untuk segera menyelesaikan kegiatan yang ada pada dipa masing masing,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Fahni ketika menjadi Pembina Apel Pagi, Senin (28/11/2022) di Halaman Kantor Kemenag Kabupaten Kotabaru diikuti Kepala Seksi/Penyelenggara, serta seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan Kantor Kemenag Kotabaru.
Fahni menjelaskan bahwasannya pelaksanaan DIPA pada kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru sudah terlaksana dengan baik. Suluruh kegiatan telah terlaksana dan dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Secara umum serapan dipa kita sudah tergolong baik, beberapa kegiatan yang ada pada DIPA sudah terlaksana dan dilaporkan sesuai mekanisme yang ada.” Kata Fahni
Fahni berpesan kepada pengelola keuangan agar selalu berpedoman kepada peraturan yang berlaku dalam melakukan pencairan DIPA. Keuangan negara wajib dilaporkan penggunaannya sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan dalam rangka mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara.
“Pedomani peraturan tentang penggunaan angaran negara, ini khusunya bagi para pengelola keuangan dan juga bagi bapak ibu semua, satker kita sedang membangun zona integritas, salah satu yang mendukung pembangunan zona integritas adalah pengelolaan keuangan negara dengan baik,” pesan Fahni.
Selanjutnya berkaitan dengan pembangunan zona integritas (ZI), Fahni mengingatkan kepada tim kerja pembangunan zoan integritas agar segera melengkapi bukti bukti pembangunan zona integritas yang telah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.
Bukti tersebut akan diunggah pada aplikasi PMPZI untuk selanjutnya dinilai oleh Inspektorat Jendral Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
“Untuk tim kerja ZI, segera lengkapi evidence sesuai dengan apa yang telah kita lakukan, karena tahun 2023 Kemenag kotabaru akan masuk penilaian ZI,” tandasnya.
Fahni menegaskan, pelaksanaan ZI juga berkaitan langsung dengan PTSP. Menurutnya PTSP adalah wajah kantor dalam pelayanan prima karena berhadapan secara langsung dengan para pengguna layanan (customer).
“Sebaik apapun fasilitas, alur pelayanan dan SDM, jika pelanggan merasa tidak puas apalah artinya. Untuk itu, sebuah keharusan bagi kita untuk memperbaiki dan berbenah diri,” pungkas Fahni. (Rep/Ft; Tina).
Discussion about this post