
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Dr.H.Ahmad Kamal, S.HI,M.Ag meminta pengelolaan keuangan khususnya pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Satker Sekjen) untuk lebih optimal untuk pengelolan pembayaran gaji dan tunjangan, hal ini tidak terlepas bahwa pada anggaran tahun 2023 seluruh gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan kerja Kementerian Agama baik satker KanKemenag, KUA, dan Madrasah pembayaran gaji dan tunjangan terintergrasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang ada pada satker Sekjen.
“ Seluruh belanja pegawai Tahun 2023 nanti pembayaran dilaksanakan pada DIPA Sekjen, maka petugas pengelola keuangan pada satker Sekjen harus benar-benar cermat, teliti dan dalam mengelola belanja pegawai agar tidak terjadi kelambatan pembayaran gaji dan tunjangan ASN”, Ujarnya, Rabu (07/12/22).
Terkait hal tersebut, H.Kamal mengingatkan khususnya pada Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP) pada satker Sekjen untuk segera melakukan koordinasi dan koordinasi dengan pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku penanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Negara sehingga pada proses peralihan pembayaran gaji satu pintu tidak terkendala maupun keterlambatan dalam proses pembayaran belanja pegawai.
“ PPABP sudah dapat melakukan langkah-langkah secara detil terkait dengan migrasi Belanja pegawai yang ada di aplikasi GPP Web” Pungkasnya.
Ditambahkannya bahwa intergrasi belanja pegawai dalam satu pintu pelayanan pada satker sekjen merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1178 Tahun 2022 tentang Inetgrasi Belanja Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. “ Intergrasi belanja pegawai dalam satu pintu ini salah satunya bertujuan untuk mewujudkan efektifiktas, efisiensi pelaksanaan anggaran dan mengurangi potensi pagu minus serta potensi kelebihan pembayaran Belanja Pegawai khusus gaji dan tunjangan melekat”, Tambahnya. (Rep/Ft:Aan)
Discussion about this post