
Banjarbaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dra. Hj. Siti Fatimah, M. M menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia mendapat kuota memberangkatkan 221 ribu orang tanpa batasan usia untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah pada tahun 2023.
“Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Untuk petugas, tahun ini mendapat 4.200 kuota, ” paparnya.
Hal demikian ia sampaikan usai mengikuti dan menghadiri kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan CAT rekrutmen PPIH Kloter dan Nonkloter tahun 1444 H/2023 M bersama operator siskohat selaku verifikator bertempat di gedung jabal rahmah asrama haji embarkasi Banjarmasin, Senin (09/01/2023).
Terkait batasan usia, disepakati bahwa tidak ada batasan usia bagi jemaah haji yang diberangkatkan tahun 2023. Untuk diketahui, pada 2022 lalu pemerintah Arab Saudi menerapkan batasan usia jemaah haji harus di bawah 65 tahun.
“Artinya, jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun pada tahun ini bisa berangkat untuk menunaikan ibadah di tanah suci, ” pungkasnya.
Menurutnya dengan adanya kesepakatan itu mampu menguraikan urutan antrian haji. “Dengan adanya dibuka normal tentu para Calon Jamaah Haji senang. Juga ini untuk menguraikan urutan antrian. Mudah-mudahakn ini sebagai solusi,” tukasnya.
Dirinya menambahkan, untuk Kabupaten Kotabaru sendiri estimasi jemaah yang berangkat belum bisa diperkiraan dan penetapan total kuota sendiri diharapkan secepatnya di umumkan.
“Untuk saat ini kami juga belum bisa untuk memastikan berapa kouta untuk Kab. Kotabaru yang akan berangkat. Kami masih menunggu surat resmi dari pusat dan provinsi. Semoga cepat, ” haharapnya. (Rep/Ft: Tina)
Discussion about this post