
Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru DR.H.Ahmad Ismail Fahni, SE,M.Si mengatakan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menekankan pada aspek Ekspektasi Kinerja.
“ Instrumen Penyusunan SKP Tahun 2022 menitiberatkan pada ekspektasi Kinerja”, Katanya, Rabu (11/01/22) di Ruang Kerjanya.
Menurutnya ekpektasi kinerja merupakan satu kesatuan arah kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kebersamaan dan kolaborasi antar Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. “ Ekspektasi Kinerja merupakan harapan atas hasil kerja Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan sepanjang tahun kinerja”, Ujarnya.
Ditambahkannya perubahan peraturan tentang sistem manajemen PNS terkait pengelolaan kinerja pegawai, seperti tahun ini pemerintah pusat selalu memperbaharui peraturannya terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai sampai akhirnya menemukan pola yang tepat untuk mengukur kinerja pegawai. “ Seperti halnya pada tahun ini PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS”, Ucapnya.
Sementara Analis Kepegawaian Muda Kemenag Kotabaru, Safrah, SE,MM dalam keterangannya menjelaskan bahwa SKP terbaru ini lebih menekankan kinerja dengan realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpat balik (feed back) dari pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan. “ Ada dua instrumen bagi ASN dalam penyusunan SKP, yaitu instrumen Kualitatif dan instrumen Kuantitatif, jadi ASN dapat memilih salah satu instrumen tersebut dalam penyusunan SKP tahun ini”, Terangnya.
Safrah menjelaskan perubahan mendasar dari penyusunan SKP berdasarkan Permenpan No 6 Tahun 2022, diantaranya, perilaku kerja yang dilakukan oleh PNS dan PPPK harus mengacu pada ASN BerAKHLAK yang merupakan core value ASN terbaru. Penilaian kinerja dilakukan tidak dengan sistem angka namun dengan sistem deskriptif. Kinerja Jabatan Fungsional juga tidak lagi dikaitkan dengan angka kredit dan digunakan kuadran kinerja yang sebelumnya menggunakan rumus matematis dalam mengolah SKP.
Penyederhanaan birokrasi juga dilakukan dalam penyusunan SKP bagi pegawai yang mutasi ataupun yang sedang tugas belajar. Sistem sanksi bagi JPT maupun JA/JF yang memiliki predikat kinerja cukup, kurang atau sangat kurang akan diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila tetap tidak dapat memperbaiki kinerja tersebut maka pegawai akan dipindahkan ke jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. “Dalam penyusunan SKP, Pegawai wajib melakukan dialog kinerja dengan Pimpinan untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi”, Jelasnya.(Rep/Ft:Aan)
Discussion about this post