
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Kamal mengatakan penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaring Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas.
“Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2022 ini dapat melahirkan para ASN yang berkualitas sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti rapat koordinasi terkait prosedur dan lainnya tentang CPPPK yang dilaksakanan oleh Subbag Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan melalui aplikasi zoom meeting di ruang kerjanya, Rabu (02/01/23).
Kamal katakan, dalam pelaksanaan kerja, tidak ada perbedaan dalam golongan, jabatan, serta segi penghasilan dan gaji antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK.
“Semuanya sama, mereka di bawah undang-undang yang sah semua pegawai negeri, hanya saja yang satu dengan perjanjian kerja, ada masa perjanjian lima tahun sekali diperbarui, dan satunya lagi Pegawai Negeri Sipil yang memang sudah dari dulu ada,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Analis Kepegawaian Kemenag Kotabaru Safrah, S. E., M. M juga berharap perekrutan CPPPK dapat menjaring kader-kader berkualitas untuk turut memajukan birokrasi.
“Saya berharap, melalui seleksi yang ketat ini akan terjaring calon-calon ASN yang berkualitas, yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kementerian Agama lebih khusus Kementerian Agama Kotabaru ke depan,” harapnya. (Rep/Ft: Tina)
Discussion about this post