
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru, Dr.H.Ahmad Kamal, S.HI,M.Ag mengimbau seluruh Aparatur SIpil Negara (ASN) di lingkup Kankemenag Kotabaru untuk segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 secara online Djponline.pajak.go.id
“Seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret 2023, jika tidak melaporkan hingga batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” tuturnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (19/01/23).
Dikatakannya, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sifatnya wajib bagi ASN berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Ketentuan yang berlaku adalah SPT Pajak Penghasilan harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan.tersebut.
“Dengan pelaporan yang dilakukan, ini menunjukkan bahwa kita sebagai ASN yang taat dengan aturan dan turut memberikan kemanfaatan pembangunan,” katanya.
Sementara Doris Handriono, SE selaku Bendahara Kemenag Tabalong pada Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Jendral (Sekjend) menjelaskan berbagai kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan dan langkah-langkah pengisian laporan SPT melalui sistem e-Filing.
Caranya ASN tinggal memasukkan nomor NPWP yang bersangkutan beserta password yang telah diberikan oleh pihak djp pajak setelah login dan masuk ke menu SPT tahunan, ASN dapat mengisi secara online dengan adanya petunjuk pengisian SPT Tahunan.
“Dengan e-filling tidak ada kewajiban ke Kantor Pajak untuk membawa berkas, cukup login ke www.djponline.pajak.go.id dengan mengentry beberapa angka hingga sukses maka SPT PPh status sudah dilaporkan,” tambahnya.
Sejak diberlakukannya e-Filing, kewajiban melaporkan SPT Tahunan bagi semua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi lebih mudah karena wajib pajak dapat mengakses kapan saja dan dimana saja selama terkoneksi dengan internet.“Untuk menghindari lost data dari aplikasi djp online, maka ASN dapat segera melaksanakan pelaporan mulai sekarang, hingga saat ini untuk pelaporan SPT tahunan sangat lancar aksesnya”, Jelasnya.(Rep/Ft:Aan)
Discussion about this post