
“Usulan kenaikan ongkos layanan jemaah haji merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan bukan untuk memberatkan jemaah haji,” ujar Ka.Kankemenag saat pimpin Apel Senin di halaman Kantor Kemenag Kotabaru, Senin (30/01/23).
Kamal mengungkapkan, tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari 70 jutaan jadi 90 jutaan. Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, sehingga penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal.
Ia menyebutkan rerata BPIH 1444 H/2023 M yang diusulkan Kementerian Agama sebesar Rp 69.193.733, Jumlah ini 70 persen dari usulan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp 98.893.909, Sisanya yang 30% Rp29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Ia menilai usulan ini merupakan langkah bijak yang diambil Menteri Agama untuk melindungan hak jutaan calon jemaah haji yang saat ini sudah menunggu natrian bertahun tahun lamanya.
“Pada dasarnya kenaikan biaya ibadah haji itu tidak terlalu signifikan. Namun nilai manfaat dari dana haji (subsidinya) yang dikurangi sehingga persentasi pelunasan bagi jamaah haji mengalami kenaikan,” ucapnya.
Selanjutnya kata Kamal, jika tahun 2023 biaya yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jemaah haji pada tahun mendatang akan tergerus.
“Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil karena Jemaah Haji tahun selanjutnya dipastikan tidak akan banyak mendapat merasakan nilai pengelolaan dana haji,” pungkas Kamal. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post