
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru, Hj. Siti Fatimah mengatakan usulan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang disampaikan pemerintah kepada Komisi VIII DPR RI mengusung prinsip berkeadilan dan keberlanjutan bagi semua jemaah haji Indonesia.
“Saat ini Kemenag tengah mencari solusi dan rasionalisasi terhadap biaya ibadah haji, kita harus mencari jalan terbaik agar memiliki pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk semua antrian Jemaah haji Indonesia,” jelas Fatimah.
Fatimah mengatakan Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444M / 2023M sebesar Rp. 69.193.7333,60 dimana jumlah ini adalah 70 % dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan Haji yang mencapai Rp. 98.893.909,11.
Lebih lanjut ia menyatakan usulan kenaikan BPIH ini sama sekali tidak ada niat memberatkan calon Jemaah Haji, namun sebagai upaya untuk mencari scenario terbaik yang akan diambil agar bisa menawarkan pembiayaan yang rasional antara penggunaan nilai manfaat haji serta biaya yang harus ditanggung oleh calon Jemaah haji.
“Apa yang dilakukan pemerintah saat ini adalah murni untuk menciptakan penyelenggaraan haji yang kondusif serta berjalan baik untuk kelanjutan calon Jemaah haji yang sudah mengantri, jadi harus diberikan pemahaman yang rasional agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat,” ucap Kasi PHU.
Fatimah menjelaskan bahwa usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari. “Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujarnya.
Kenaikan itu, kata Fatimah, antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya. “Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” katanya.
Sebelum menutup arahannya, Kasi PHU kembali menegaskan kepada seluruh ASN Kemenag untuk menginformasikan info-info seputar haji kepada masyarakat untuk mencegah berita hoax yang beredar dimasyarakat. “Tugas kita sebagai ASN harus menginformasikan ini agar masyarakat dapat menyaring masalah haji yang benar sehingga tidak beredar hoax dimasyarakat,” tandas Fatimah. (Ref/Ft: Ulis).
Discussion about this post