Kotabaru (Kemenag Kotabaru) – Lakukan Monitoring pada KUA Kecamatan Pulau Laut selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Ahmad Kamal, pinta kepada Kepala KUA dan Peyuluh Agama sosialisasikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1444 H/ 2023 M, Jum’at (10/2/2023).
Kamal mengajak kepada seluruh ASN Kemenag Kotabaru untuk ikut mesosialisasikan kepada masyarakat terkait usulan BIPIH terutama yang ada di KUA yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan layanan sampai wilayah terdalam . “Sampaikan hal ini agar dapat meredam dan mendinginkan masyakat, berapapun biayanya yang penting ketika berangkat Allah mudahkan untuk biayanya,” Pungkasnya
Kakankemenag menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri dari 2 komponen, yaitu komponen yang dibebankan kepada jamaah yang disebut BIPIH dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau nilai optimalisasi.
Untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Pemerintah mengusulkan biaya sebesar Rp.98.893.909,11 yang terdiri atas komponen BIPIH sebesar Rp. 69.193.733,60 atau 70% yang dibayar oleh jamaah, dan 30% nilai manfaat sebesar Rp. 29.700.175,-.
“Komponen BIPIH yang dibebankan kepada jamaah terdiri dari biaya penerbangan ke Arab Saudi PP Rp.33.979.784,11 , akomodasi di Makkah Rp.18.768.000, akomodasi di Madinah Rp. 5.601.840, living cost Rp.4.080.000, visa Rp. 1.224.000 dan paket layanan masyair Rp. 5.440.109,60.,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia sampaikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama terkait usulan rencana BIPIH. Menurut KPK dana nilai manfaat adalah hak semua warga yang sudah mendaftar jadi jamaah.
“Karenanya dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat agar tidak tergerus dan habis, salah satunya dengan merasionalisasi prosentase nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah,” ujarnya. (Rep/Ft: Ulis)
Discussion about this post