
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dr. H. Akhmad Ismail Fahni, S. E, M. Si menyebutkan bahwa sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa.
“SIRUP merupakan sarana layanan publik terkait RUP serta untuk menginput data kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dapat diakses oleh publik secara nasional,” ujarnya.
Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti rapat koordinasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) yang di ikuti oleh Kepala Kemenag Kab/Kota, Kasubbag TU, kepala seksi dan penyelenggara, kepala madrasah, serta operator masing-masing satker secara daring melalui Zoom Meeting di ruang kerjanya, Selasa (14/02/2023).
Pengadaan barang dan jasa merupakan kebutuhan mutlak instansi pemerintah khususnya Kementerian Agama untuk menunjang lembaga menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat.
“Pengadaan barang ini diharapkan diselenggarakan dengan tertib, terlebih dengan diberlakukannya aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis online,” ucapnya.
Dengan adanya aplikasi online ini, pihak yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa agar menata dengan tertib pengadaan barang dan jasa, agar memudahkan operator menginput data di aplikasi ini.
“Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan profesional, sesuai dengan aturan dan terbuka. Kami harap petugas yang berkaitan dengan ini selalu berkoordinasi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Fahni juga menyebutkan SIRUP ini sebagai upaya untuk menertibkan pengadaan barang contohnya, belanja barang dilakukan per semester. Selain untuk mempermudah penginputan data di SIRUP, rentang waktu ini dianggap cukup efisien waktu dan tenaga.
“Saat belanja barang, harus ada kesamaan harga pada semua satuan tugas. Sehingga pengisian data di SIRUP akan mudah. Karena harga barang yang berbeda-beda akan merumitkan pelaporan kita,” pungkasnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post