
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan kegiatan Peningkatan Kualitas Manajemen Kelembagaan KUA melalui Pengelolaan BOP dengan tema Optimalisasi Pengelolaan BOP KUA dalam Menunjang Tugas dan Fungsi Organisasi bertempat di Aula MAN Kotabaru, Senin (20/02/23).
Kegiatan dibuka langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten H. Ahmad Kamal dan dihadiri seluruh kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Staf KUA se Kabupaten Kotabaru.
Dalam arahannya Ka.Kankemenag menyampaikan salah satu program Menteri Agama RI yaitu revitalisasi KUA Kecamatan. Untuk mewujudkan program tersebut, beberapa hal harus diperhatikan utamanya peningkatan SDM Penghulu beserta perangkatnya.
“Untuk mewujudkan revitalisasi KUA Kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan kepada seluruh umat, perlu dilaksanakan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Penghulu beserta perangkatnya,” ujarnya.
Selanjutnya Ka.Kankemenag meminta kepada Kepala KUA agar meningkatkan disiplin dan kinerja, agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, serta memahami akan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga dapat bekerja dengan cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kepala KUA harus memahami tugas dan fungsinya yang outputnya dapat meningkatkan pelayanan publik dari setiap kegiatan yang dilaksanakan,” terangnya.
Berkaitan dengan pengelolaan BOP, Ka.Kankemenag mengharapkan seluruh Kepala KUA dan pelaksana yang diunjuk untuk benar-benar cermat sesuai dengan petunjuk teknis. “Dengan memahami teknis pengelolaan yang benar, maka akan dapat menunjang kelancaran tugas dan fungsi KUA,” tandasnya.
Sementara itu, kepala Seksi Bimas Islam, H. Ramadhan pada kesempatan tersebut menjelaskan terkait dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 340 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran Kantor Urusan Agama Kecamatan.
“Biaya Operasional Perkantoran KUA adalah alokasi anggaran yang dipergunakan untuk menunjang dan mendukung kegiatan serta aktivitas layanan pada KUA jadi setiap penggunaanya harus dibuat pertanggungjawaban sesuai dengan Juknis yang ada,” pungkas Ramadhan.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh penyusun program anggran dan pelaporan Kantor Kemenag Kotabaru, Doris Handriono, yang menjelaskan tentang belanja yang harus disesuaikan dengan kebutuhan real, keseragaman format pelaporan, dan penggunaan akun belanja yang tepat. (Rep/FT: Ulis)
Discussion about this post