
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Ahmad Kamal pimpin rapat terbatas bahas rencana dan tahapan pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Hadir dalam rapat terbatas tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Kepala Seksi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta, Penyelenggara, Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Bendahara, Perencana dan pengelola DIPA, (Kamis, 02/03/23) bertempat diruang rapat setempat.
Dalam arahannya, Ka.Kankemenag Kotabaru meminta kepada peserta rapat untuk mendorong peningkatan kinerja sehingga anggaran dapat diserap secara optimal dan maksimal. Selanjutnya apabila terdapat anggaran dan kegiatan yang tidak sesuai agar segera direvisi sesuai kebutuhan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Saya ingatkan setiap pekerjaan harus di optimalkan dan dimaksimalkan, selain itu pekerjaan yang telah dilaksanakan harus memiliki bukti laporan pertanggungjawabannya, sehingga apabila ada pemeriksaan baik dari Itjen Kemenag maupun BPK, seluruh laporan tersebut sudah lengkap. Jangan sampai hal ini mengganggu pelaksanaan kegiatan anggaran selanjutnya,” tegasnya.
Ka.Kankemenag juga menekankan agar masing-masing seksi meningkatkan speed pelaksanaan kegiatan dan memaksimalkan daya serap anggaran dengan tetap berpedoman pada time schedule yang telah ditetapkan.
“Mari kita bersama-sama berpacu untuk merealisasikan kegiatan-kegiatan yang sudah tertuang dalam DIPA kita sebagai wujud komitmen dan integritas,” ungkap Kamal.
Sementara dalam kesempatan itu pula Kasubbag TU, H. Akhmad Ismail Fahni meminta segala permasalahan dapat didiskusikan untuk mencari jalan keluarnya, dan ia juga kembali mengingatkan kepada seluruh seksi agar tetap menjalankan kegiatan berpedoman pada aturan dan peraturan yang berlaku, Standard Operational Procedure (SOP) yang telah dibuat.
“Bekerja dengan cerdas dan cermat, serta memiliki quick response dalam menanggapi permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugasnya,” pungkasnya. (Ref/Ft: Ulis)
Discussion about this post