
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dr. H. Akhmad Ismail Fahni, S. H. I., M. Ag. mengutarakan harapannya agar Aparatur Sipil Negera (ASN) dapat menjadi contoh dalam melapor SPT tahunan orang pribadi secara elektronik.
“Saya harap ASN menjadi contoh dalam pelaporan SPT, sehingga masyarakat pada umumnya juga ikut melapor,” ujarnya usai mengikuti kegiatan pembukaan bukti potong 1721 A2, pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK NPWP melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (29/03/2023).
Fahni mengatakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebagai bentuk perhatian ASN dan masyarakat dalam menunjang pembanguan di Republik Indonesia, khususnya juga di Kabupaten Kotabaru.
“Saya berharap Pegawai di lingkungan Kankemenag Kab. Kotabaru melaksanakan pelaporan ini dengan baik dan rutin, karena kita harus menjadi panutan dan teladan, ” kata Fahni.
Lanjutnya, Kasubbag TU menegaskan, ASN dalam hal ini harus menjadi contoh kepada masyarakat umum wajib pajak. “Saya mohon, meski kita sibuk dengan pekerjaan tapi menyangkut pelaporan pajak ini jangan diabaikan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Penyusun program anggaran dan pelaporan kantor kemenag kotabaru, Doris Handriono, S. E mengatakan bahwa sesuai surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015, mewajibkan Aparatur Sipil Negara/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
“PNS Tidak perlu datang ke KKP Pratama atau KP2KP untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh, cukup mengisi secara online melalui e-filing , pelaporan melalui e-filing ini mudah, cepat dan murah. Pegawai kemenag kotabaru wajib melaporkannya dengan benar, disamping juga mendukung program pemerintah,” kata Doris.
Sementara itu, untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing terlebih dahulu harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Cara memperoleh e-FIN cukup mudah dan gratis, Wajib Pajak mengisi formulir permohonan e-FIN dan mengajukan permohonan langsung ke KP2KP dengan melampirkan syarat-syarat.
“Syarat tersebut di antaranya asli dan fotokopi kartu identitas diri Wajib Pajak/ kuasa yang ditunjuk, fotokopi KTP dan NPWP, SKT, Surat kuasa khusus bermaterai, sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan di sampaikan oleh kuasa Wajib Pajak,” jelasnya.
Doris mengatakan, bagi PNS formulir permohonan e-FIN bisa dilaksanakan secara kolektif melalui bendahara pengeluaran, “ bendahara keuangan juga bisa melakukan permohonan e-FIN secara kolektif,”pungkasnya. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post