
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru (Ka.Kankemenag) H. Ahmad Kamal gencar melakukan monitoring ke sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) hal itu dilakukan untuk melihat layanan tata kelola administrasi dan kinerja KUA untuk memberikan Pelayanan Prima kepada mastarakat.
“Monitoring ini dilakukan untuk melihat sejauh mana kinerja kepala KUA dan pegawainya melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya saat meninjau KUA Kecamatan Pulau Laut Tengah, Rabu (12/04/2023).
Pada kesempatan itu ia mengatakan, monitoring merupakan agenda rutin Kemenag guna meningkatkan pelayanan yang prima karena KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
“Semua petugas KUA wajib memberikan berbagai pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan pada aturan yang telah ditentukan mengingat KUA merupakan unit pelaksana teknis Bimas Islam yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengharapkan dengan adanya monitoring diharapkan mampu mendorong dan memaksimalkan bentuk pelayanan KUA ke masyarakat. “Masyarakat pasti akan menilai setiap pelayanan yang telah diberikan, jika masyarakat puas berarti KUA telah berhasil menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar,” tukasnya.
Untuk memaksimalkan pelayanan prima Ka.Kankemenag meminta kepada seluruh pegawai KUA mampu memanfaatkan teknologi informasi elektronik agar pelayanan KUA semakin berkembang seperti guna mendukung program pemerintah dalam reformasi birokrasi yang cepat, tepat sasaran, mudah disetiap layanan.
“Semua pegawai KUA wajib mengerti, paham dan bisa mengoprasikan aplikasi-aplikasi penunjang KUA, seperti Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Elektronik Monitoring (e-Monitoring) KUA, Sistem Informasi Masjid (SIMAS), dan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa semakin cepat dan mudah,” pungkasnya.
Selain meninjau layanan tata kelola administrasi dan kinerja KUA, Ka.Kankemenag juga memonitoring kondisi bangunan KUA seperti ruangan nikah, daftar nikah, dan papan informasi. (Ref/Ft: Ulis)
Discussion about this post