
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Penyelenggara Zakat wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Syarwani, mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kotabaru untuk menunaikan zakat profesi.
“Sesuai dengan Edaran Ka.Kankemenag Kotabaru, saya mengajak peran aktif seluruh ASN Kemenag Kotabaru untuk menyalurkan zakat profesi maupun bentuk lainnya seperti Infaq dan Shadaqah pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kotabaru,” ajak Syarwani saat menerima zakat profesi salah seorang guru Agama Islam di ruang kerjanya. Jum’at (14/04/23)
Syarwani mengatakan Zakat profesi atau yang dikenal juga sebagai zakat penghasilan harus ditunaikan karena merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan /penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya,” ucapnya.
Dalam praktiknya, ungkap Syarwani, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5 %.
“Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari penghasilannya tersebut,” terangnya
Syarwani juga menyampaikan Setiap Muslim yang menunaikan zakat akan memperoleh banyak keuntungan, sebab berzakat 2,5 % dari harta yang dimiliki sangat terasa manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
“Begitu banyak manfaat dari keikhlasan menunaikan zakat, diantaranya barangsiapa yang menunaikan zakat maka ia akan terhindar dari bencana, zakat juga bisa memperbaiki akhlak kita. Ingat mengeluaran zakat tidak akan menjadi miskin, justru Allah akan melipatgandakan harta yang kita miliki,” tandasnya.
Sementara ASN guru PAI, Ahmad Syafi saat menyerahan zakat profesi berharap zakat ini dapat menambah keberkahan dari rizki yang diperoleh para muzakki ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru. Selain itu zakat tersebut akan sangat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
“Semoga dengan adanya penyaluran Zakat Profesi ini dapat membawa manfaat yang luas bagi masyarakat umumnya, dan keluarga besar khususnya di lingkungan Kantor Kemenag Kotabaru,” pungkasnya. (Ref/Ft: Ulis).
Discussion about this post