
Kotabaru (Kemenag KTB) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru H. Syarwani, M. M menyebutkan bahwa zakat fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadan.
“Zakat Fitrah merupakan kewajiban kaum muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri selain berpuasa, ” ujarnya saat diminta keterangan di ruang kerjanya, Jum’at (14/04/2023)
Zakat fitrah sendiri lanjutnya, juga diartikan sebagai zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki laki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Salah satu manfaat bagi kita mengeluarkan zakat fitrah ini sebagai pembersihan diri kita dari sifat kikir dan tamak. Hal terpenting dengan zakat ini menumbuhkan sifat kasih sayang dan tolong menolong sesama umat serta peningkatan rasa syukur kepasa Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan,” ujarnya.
Terkait dengan keluarnya keputusan Badan Aminl Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru Nomor 012/P/Baznas-KTB/III/2023 tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 1444 H / 2023 M, Kepala Kantor Kemenag Kotabaru sangat mendukung dan mengapreasasi keputusan Baznas tersebut.
“Keputusan Baznas Kotabaru ini sebagai acuan bagi petugas dalam menerimakan zakat fitrah warga dan umat muslim dibumi Saijaan dapat segera membayarkan zakatnya serta bagi mustahiq dapat memanfaatkan zakat yang diterima dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Selanjutnya ia meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya jajarannya untuk segera membayar zakat fitrah dan melakukan penghitungan zakat harta dan penghasilan sesuai sesuai dengan ketentuan agama serta menyerahkannya zakat hartanya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di lingkungan masing-masing.
“Kepada ASN dan Masyarakat yang memenuhi syarat wajib membayar zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah untuk menyegerakan menunaikankan dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya,” pintanya.(Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post