Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Dr. H. Ahmad Kamal, S.H.I,. M.Ag mengimbau Jemaah haji Kotabaru yang akan berangkat ke tanah suci pada musim haji 1444 H / 2023 M untuk segera melunasi atau mengkonfirmasi biaya perjalanan ibadah haji kepada Bank penerima setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau kepada Kemenag kabupaten kota.
“Berhubung penyelenggaran ibadah haji sudah dekat, saya minta Jemaah haji Kotabaru segera melakukan konfirmasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Karena hal ini membantu proses percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Kamal usai mengikuti rapat persiapan Penyelenggaraan Haji tahun 2023 M diiruang kerjanya, Selasa 02 Mei 2023.
Ka.Kankemenag mengungkapan, pelunasan biaya pemberangkatan Ibadah haji tersebut harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 5 Mei. 2023. Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Lebih lanjut ia sampaikan jika pelunasan tidak dilakukan para jemaah haji sejak tanggal 11 April sampai batas akhir 5 Mei 2023, maka jemaah haji tersebut akan dinyatakan batal berangkat sebab melebihi jatuh tempo yang ditentukan, maka statusnya akan menjadi jamaah tunda. Sehingga kesempatan berhaji di tahun ini menjadi gagal dan digantikan jemaah haji cadangan.
“kalau tidak dilunasi maka menjadi jamaah tunda haji. Akan berangkat di tahun berikutnya, Sebagai gantinya ya jemaah haji cadangan yang akan diberangatkan,” harapnya Kamal.
Dengan jeda waktu yang sudah ditetapkan tersebut, Kamal berharap tidak ada jemaah haji yang menunda terkait BIPIH itu. Baik konfirmasi pelunasan maupun melunasi itu, terutama bagi calon jemaah baru Tahun 2023 ini. “Saya harap dengan waktu yang tersisa ini seluruh jemaah haji dapat melunasinya dan semua berangat tahun ini,” harapnya.
Ditempat terpisah Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Dra. Hj. Siti Fatimah, MM. menambahkan bahwa pelunasan biaya pemberangkatan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terdekat di kabupaten masing-masing.
“Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 dari jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) total keseluruhan sebesar 90.990.994,26,” sebutnya.
“Bagi jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi ke BPS Bipih tanpa perlu melakukan pembayaran,” pungkasnya. (Ref/Ft: Ulis)
Discussion about this post