
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.H.I., M.Ag. bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) H. Syarwani, M.M. melakukan pemantauan secara langsung perkembangan peternakan sapi limousin yang merupakan salah satu dari program Kampung Zakat di desa Gunung Ulin, Rabu (03/05/23).
Menurutnya, usaha peternakan sapi dari program kampong zakat ini mampu memberdayakan dan membangun ekonomi umat. “Program Kampung Zakat sebagai cara kebangkitan dan ketahanan ekonomi umat, serta membangun ekonomi masyarakat menjadi lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kamal, usaha ini juga akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, seperti petugas mengangon sapi, serta petugas menjaga dan merawat peternakan sapi. “Jika semua warga desa sudah memiliki pekerjaan maka dipastikan perekonomian di desa ini akan bangkit dan masyarakatnya pun akan sejahtera,” ucapnya.
Ka.Kankemenag berharap usaha masyarakat setempat dalam mengembangkan ternak sapi dapat berjalan lancar. “Semoga peternakan sapi disini berjalan lancar dan sapinya bisa berkembang sehingga bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa Gunung Ulin,” katanya.
Selanjutnya Gara Zawa H. Syarwani, M.M. mengungkapkan ternak sapi yang dikembangan tersebut merupkan salah satu program kampung zakat Kementerian Agama dimana dengan pemberdayaan masyarakat diharapkan hasilnya langsung dirasakan oleh penerima.
“Dengan program ini, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan diberdayakan berbasis dana zakat, infak, dan sedekah, serta dapat membangun masyarakat yang mandiri dan kuat menurut agama Islam basisnya adalah saling membantu antar masyarakat. Salah satunya melalui zakat. ” terangnya.
Sementara salah satu peternak Ali, mengatakan kandang sapi yang dibangun berukuran 4,5 m x 8 m sudah di isi sapi limousine. “Alhamdulillah kandang sapi telah rampung dan sudah di isi empat sapi limousin yang dibeli dari peternak Kabupaten Pelaihari,” terangnya.
Desa Gunung Ulin telah ditetapkan oleh Kemenag, Pemda dan Baznas Kotabaru sebagai Kampung Zakat pada akhir Desember lalu karena telah memenuhi kriteria yaitu, memiliki lebih dari 155 Kepala Keluarga, memiliki potensi ekonomi di daerah tersebut belum berkembang, berada di wilayah tertinggal, dan letak geografis mudah terjangkau. (Ref/ft:Tina). `
Discussion about this post