
Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.H.I., M.Ag mengatakan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang wajib dilaksanakan sebagai prinsip pengelolaan dalam koperasi secara demokratis.
“Pelaksanaan RAT merupakan salah satu kewajiban bagi pengurus koperasi. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu sendiri,” ujarnya.
Hal demikian ia sampaikan saat memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Mu’awanah, Kamis (11/05/23) di Aula MAN Kotabaru.
Selain itu, katanya dilaksanakannya RAT akan menciptakan manajemen koperasi menjadi lebih sehat dan berkualitas. “ Saya berharap dengan pelaksanaan RAT ini, Koperasi KPN Mu’awanah semakin maju dan berkembang, serta mampu memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya”, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru, yang diwakili oleh Penyuluh Koperasi Sugeng Noor Fauzi, ST, mengatakan RAT itu merupakan dasar pijakan bagi para pengelola koperasi dalam mengelola organisasi dan usaha menuju koperasi yang berkualitas. RAT yang yang baik dan berkualitas akan menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang baik dan berkualitas pula.
“Untuk membangun koperasi berkualitas, Kemenkop sudah menggulirkan Reformasi Total Koperasi, yakni rehabilitasi koperasi, reorientasi koperasi, dan pengembangan usaha koperasi”, katanya.
Ia kemudian mengapresiasi jajaran pengurus KPN Mu’awanah yang telah menyelenggarakan RAT secara tepat waktu. “Ini mencerminkan bahwa pelaksanaan demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan KPN Mu’awanah berjalan dengan baik”, pungkasnya.
Menurut Sugeng, RAT merupakan agenda penting yang menjadi kewajiban pengurus untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang strategis dan konstruktif bagi pengembangan koperasi di masa yang akan datang.
“Pelaksanaan RAT mempunyai arti yang penting dan cukup strategis dalam pengembangan koperasi ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, pada forum ini dibicarakan dan diputuskan kebijakan-kebijakan penting dalam koperasi. Khususnya, yang terkait dengan keputusan anggota terhadap pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi”, terangnya.
Sebelumnya dalam laporannya Ketua Koperasi KPN Mu’awanah M.Yamin menyampaikan bahwa tujuan dari RAT ini untuk menyampaikan laporan Tahunan hasil kerja KPN Mu’awanah Tahun Buku 2022 serta menetapkan program kerja, anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2023.
“ Semoga melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), akan didapatkan semangat yang lebih besar dan profesional bagi seluruh perangkat koperasi, sehingga koperasi ini semakin kuat, mandiri dan berdaya saing”, katanya.
Kegiatan RAT Tahun Buku 2022 di hadiri hampir seluruh anggota pengurus KPN Mu’awanah KanKemenag Kotabaru, baik yang bertugas di Madrasah maupun di Kantor KUA. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post