
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, H. Ramadhan mengingatkan sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024
“Kewajiban sertifikasi halal akan dimulai pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Ramadhan saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) pada Program Percepatan Satu Juta Sertifikat Halal Gratis yang digelar BPJPH dan Satgas PPH Kab. Kotabaru bersinergi dengan Kantor Kemeag Kotabaru bertempat di Aula MAN Kotabaru, Senin (15/05/23).
Ramadhan mengatakan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Hal demikian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujar Kasi Bimas Islam.
Lebih lanjut ia sampaikan ketentuan bersertifikat halal berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Dengan hal demikian Ia mengajak seluruh peserta untuk membantu para pelaku usaha terlebih khusus pelaku usaha mikro kecil untuk mendaftarkan produk usahnya pada Kementerian Agama melalui BPJPH.
“Karena ini menjadi satu program prioritas Kementerian Agama, maka saya sangat mengharapkan, para Penyulu Agama Islam yang sudah menjadi PPPH mampu memenuhi target sertifikasi halal tahun 2023 ini. Karena tahun ini secara Nasional ditargetkan mencapai 1 juta sertifikat halal. Khusus untuk Kabupaten Kotabaru sendiri diberikan target sebanyak 1180 sertifikat halal,” ungkapnya.
Selain itu Ramadhan juga berharap agar seluruh pendamping mengenakan IDcard saat mendampingi pelaku usaha dan mendapatkan surat tugas dinas pada kegiatan pertemuan dengan lembaga. “Setidaknya, kedepannya tiap pendamping diberikan surat tugas dan identitas untuk mendampingi pelaku usaha dalam pemberian informasi,” harapnya. (Ref/Ft: Ulis)
Discussion about this post