
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Bimbingan masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kan.Kemenag) Kabupaten Kotabaru H.Ramadhan, S.Ag,M.Pd.I menyebutkan bahwa supervisi Nikah Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) dilaksanakan sebagai upaya melakukan pengawasan atas pelayanan, pelaporan dan pencatatan NR.
“Supervisi juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja KUA terutama dalam menjalankan tugas dibidang administrasi NR serta pelaksanaan Ijab Qabulnya di wilayah kecamatan,” katanya Jum’at (25/05/2023) saat melaksanakan supervisi ke KUA Kecamatan Pulau Laut Timur
Ia menambahkan kegiatan supervisi tersebut rutin dilaksanakan persemester dalam tiap tahunnya didi 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru. Selain meningkatkan pengawasan kegiatan ini juga dimaksudkan untuk melakukan pembinaan kepada petugas pencatatan nikah rujuk dalam memberikan pelayanan masyarakat.
“Hal ini dilaksanakan karena pelayanan KUA adalah garda terdepan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat serta memperkuat program prioritas kementerian Agama salah satunya revitalisasi KUA, ” tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan kegiatan supervisi, khususnya di Kabupaten Kotabaru yang merupakan daerah terluas dari provinsi Kalsel menjadi sebuah kendala tersendiri karena letak geografis antar kecamatan yang dipisahkan oleh pulau-pulau dan kondisi alam.
“seperti saat ini tidak mungkin melakukan supervisi di daerah pesisir karena pada bulan ini sampai 2 bulan kedepan gelombang besar di laut menjadi resiko tersendiri bagi tim supervisi menuju ke daerah tersebut, ” timpanya.
Kasi Bimas menegaskan bahwa melalui supervisi ini KanKemenag kotabaru berusaha memperbaiki setiap kekurangan yang ada di KUA guna mewujudkan pembangunan zona integritas yang sesungguhnya.
“Untuk itulah perlu adanya komitmen bersama dari seluruh Kepala KUA untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat selain mewujudkan Program Kementerian Agama tapi juga guna mewujudkan pembangunan zona integritas,” lanjutnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan supervisi tersebut kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat bisa meningkat karena KUA merupakan ujung tombak dari Kemenag sebagai tolak ukuran pelayanan pemerintah dalam bidang keagamaan.
“Ke depan segala pelayanan di KUA baik yang administrasi dan pelayanan lainnya akan berbasis online atau digital, hal ini sudah dimulai pada pendaftaran calon pengantin dan pencatatan buku nikah yang berbasis sistem informasi tinggal peningkatan SDM di KUA yang di tingkatkan,” pungkasnya.
Sementara Kepala KUA Pulau Laut Timur, Makmur, S. Ag dalam keterangannya mengatakan supervisi yang dilaksanakan Kemenag Kotabaru dalam hal ini Bimas Islam sebagai pemberi motivasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan pernikahan.
“Mudah-mudahan dengan kedatangan tim supervisi ini mampu meningkatkan kinerja kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang berlandaskan dengan lima nilai budaya kerja kementerian Agama RI yakni integritas, profesionalitas, inovasi,.tanggungjawab,dan keteladanan, ” harapnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post