
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Ramadhan, S. Ag., M. Pd. I mengatakan tujuan dilakukan supervisi agar Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Kotabaru dapat memberikan pelayanan yang semakin baik dan tertib administrasi.
“Supervisi ini akan dilakukan pada seluruh KUA di Kabupaten Kotabaru dengan cara bertahap sebagai bentuk pengawasan Kantor Kemenag Kotabaru melalui Bimas Islam yang telah dijalankan KUA, terutama pada nikah dan rujuk dan serta pelayanan lainnya kepada masyakarat,” katanya.
Hal demikian ia sampaikan saat melakukan kegiatan supervisi Kantor Urusan Agama (KUA). Jum’at (26/05/2023) di KUA Keamatan Pulau Laut Tengah.
Kepada kepala KUA,H.Ramadhan menegaskan agar pengelolaan administrasi harus berpedoman dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP baik itu Pengelolaan BOP, PNBP, dan administrasi lainnya, sebab administrasi tersebut merupakan dokumen Negara.
“Ujung tombaknya Kementerian Agama adalah KUA, maka setiap penilaian masyarakat baik atau buruknya pelayanan KUA akan berimbas juga terhadap Kementerian Agama. Oleh sebab itu laporan yang disampaikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertata dengan baik.” ujarnya.
Sementara salah satu tim supervisi Diansyah dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor.
Menurutnya bahwa PNBP biaya NR adalah seluruh Penerimaan Pemerintah pusat yang berasal dari KUA kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk baik diaksanakan di kantor KUA diluar jam kerja atau pada hari libur, serta pelaksanaan ijab kabul yang dilaksanakan dirumah pasangan calon pengantin
“Dengan supervisi ini, kami ingin memastikan manajemen pelayanan administrasi di seluruh KUA khususnya dalam pengelolaan PNBP harus efektif, efesien dan akuntabel dan juga untuk mengetahui kondisi riil pada data dan dilapangan,” jelasnya.
Sementara Kepala KUA Pulau Laut Tengah, Jasman,S.Ag berharap dengan supervisi ini mampu meningkatkan kinerja untuk mewujudkan pelayanan publik yang berlandaskan dengan lima nilai budaya kerja kementerian Agama RI yakni integritas, profesionalitas, inovasi,.tanggungjawab,dan keteladanan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada tin supervisi yang dilaksanakan Kemenag Kotabaru dalam hal ini Bimas Islam.semoga kami semakin termotivasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan pernikahan. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post