
Kotabaru (Kemenag KTB)- Pemerintah terus berkomitmen dalam menurunkan angka stunting pada anak, dan ASN Kementerian Agama tidak boleh ketinggalan dalam mengambil peran komitmen ini sebagai upaya pencegahan dan penurunan stunting.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dr. H. Akhmad Ismail Fahni, S. E., M. Si saat mengikuti kegiatan Pergerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) Gerakan Cegah Stunting di Siring Laut Kotabaru. Minggu (28/05/2023).
Upaya pencegahan stunting ini merupakan tangung jawab bersama dan butuh kerja sama antar lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam proses pendampingan ini ada tiga unsur yang paling penting, yaitu kementerian agama, PKK, dan dari BKKBN.
“Semua harus terlibat karena ini menyangkut masa depan anak-anak generasi penerus bangsa. Bagaimana kita bisa mencapai visi Indonesia emas 2045 kalau modal dasarnya yaitu anak-anak bangsa mengalami stunting,” kata Fahni dengan tegas.
Untuk diketahui, saat ini prevalensi stunting berada di angka 21,6% setelah sebelumnya sebesar 24,4%. Pemerintah pusat menarget angka stunting nasional dapat ditekan hingga 14% pada tahun 2024 mendatang.
Upaya pencegahan penurunan stunting ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta pada 11 Maret 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah meluncurkan program pendampingan stunting secara nasional.
Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok yang menjadi indikator upaya penurunan stunting. Pertama, percepatan penurunan stunting memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak.
“Kedua, kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat desa/keluarahan untuk menurunkan Stunting, ” Lanjutnya.
Salah satu program Kemenag dalam pencegahan stunting yaitu program Kursus Calon Pengantin. Program ini menyasar calon pengantin yang akan menikah. Mereka diberi pemahaman agama sebagai bekal membentuk keluarga. Program ini akan dipadukan bersama dengan pihak kesehatan, BKKBN, dan PKK untuk melakukan pembinaan serta pemeriksaan kesehatan sebelum menikah.
“Minimal tiga bulan sebelum menikah itu sudah ada pengampingan, sehingga pihak kesehatan dan PKK bisa memberikan pemahaman kepada calon pengantin terkait upaya pencegahan stunting, ini penting,” jelasnya.
Fahni berharap masyarakat dapat mendukung upaya pencegahan terhadap stunting ini, dengan mengikuti prosedur pernikahan melalui KUA. Penerapan ketentuan tiga bulan sebelum menikah calon penganting wajib melapor.“Program ini akan efektif jika masyarakat dapat memahami ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Berkaitan dengan upaya ini, Fahni mengajak ASN Kemenag untuk dapat mengambil peran minimal ikut mensosialisasikan, khususnya kepada para Penyuluh, Guru dan Pengawas yang dipandang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga memudahkan dalam memberi edukasi terkait pencegahan dan penanganan stunting.(Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post