
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Ismail Fahni mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal ke stand Kemenag Kotabaru.
“Kami menghimbau para pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera daftar sertifikasi halal ke stand Kemenag Kotabaru atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal,” ujarnya.
Hal tersebut Fahni sampaikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang akan mengajukan lebel sertifikat halal di stand Kemenag Kotabaru pada Expo Saijaan, Selasa (30/5/23)
Fahni mengatakan target pada stand Kemenag dilakukan sebanyak-banyaknya kepada pelaku usaha, karena berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
“Pencantumman sertifikat tersebut harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia katakan meskipun batas waktu 2024 masih panjang, sebaiknya pelaku usaha UMKM agar bisa segera mendaftaran produknya di website BPJPH.
“Saat ini pengajuan sertifikasi halal sangat mudah, pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana,” Tuturnya.
Adapun berbagai proses untuk mendapatkan sertifikasi halal Fahni menjelasan harus meliputi survei lapangan yang dilakukan oleh petugas ke tempat pembuatan produk. “Kemudian penilaian kebersihan tempat produksi, bahan-bahan yang digunakan, hingga packaging,” pungkasnya. (Ref/Ft: Ulis)
Discussion about this post