
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Ramadhan, S. Ag., M. Pd. I mengatakan tugas dari Tim Supervisi merupakan tugas yang sudah di amanatkan oleh Undang – undang sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pernikahan baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun pelaksanan ijab kabulnya di rumah pasangan pengantin (Catin).
“Supervisi ini dilakukan untuk melihat sejauhmana realisasi penerimaan dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya Nikah atau Rujuk (NR) diluar KUA dan di dalam KUA,” katanya, saat melakukan monitoring dan supervisi pengelolaan PNBP NR KUA, Rabu (31/05/2023) di KUA Kec. Kelumpang Hulu.
Menurutnya PNBP biaya NR adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk baik dilaksanakan di Kantor KUA selama tidak pada jam kerja KUA atau pada hari libur serta pelaksanaan ijab kabul yang dilaksanakan di rumah pasangan catin.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor KUA, dan perubahannya yakni PMA Nomor 37 Tahun 2016,” ujarnya.
Ia menambahkan pelayanan nikah atau rujuk di KUA Kec. kelumpang Hulu sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada, hal tersebut tidak terlepas dari sistem administasi nikah yang sudah berbasis online sehingga penataan administrasi tertib serta sulit untuk memanipulasi data nikah.
“Sebagai ASN yang bertugas di KUA kecamatan harus mampu menjadi garda terdepan maupun ujung tombak dalam menjalankan seluruh regulasi dalam koridor yang seharusnya,” tambahnya.
Di kesempatan tersebut ia berharap kepada seluruh KUA Kecamatan agar dalam penyusunan laporan pencatatan perkawinan dapat berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Nomor 473 Tahun 2020 sebagai pengganti Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau rujuk.
“Kepada kepala KUA Kecamatan agar memperhatikan dan memahami betul setiap pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Sementara salah satu petugas supervisi Saidah, S. Ag mengatakan kegiatan supervisi PNBP-NR merupakan salah satu kegiatan dari program kerja dari bimas Islam. “Kegiatan supervisi ini dilaksanakan setiap persemester dan diawali pada semester ini dengan orientasi pemeriksaan penggunaan dana PNBP-NR,” ujarnya.(Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post