
Kotabaru (Kemenag KTB) – Persiapan keberangkatan jemaah haji terus dilakukan oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kotabaru. Kali ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S. H. I., M. Ag. di dampingi juga oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyerahkan secara simbolis koper untuk jemaah haji Kabupaten Kotabaru yang akan berangkat pada Juni 2023 bertempat di halaman Kantor Kemenag Kotabaru, minggu (04/06/2023).
Kakankemenag dalam sambutannya meminta agar jamaah haji asal Kabupaten Kotabaru membawa barang sesuai dengan kapasitas koper dan sesuai dengan ketentuan barang yang di perbolehkan dibawa.
“Saya mengingatkan agar para jamaah haji Kabupaten Kotabaru untuk perhatikan ketentuan tentang barang bawaan jamaah, jangan sampai melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan. Sekaligus jangan membawa barang-barang yang dilarang,” ujarnya.
Kamal berharap tidak ada tambahan tas ataupun koper yang dibawa jamaah haji selain tas dan koper yang telah dibagikan nantinya.”Barang-barang yang dibawa sebaiknya menyesuaikan kapasitas koper. Hal ini dilakukan agar jamaah haji dapat fokus beribadah,” jelasnya.
Senada dengan Ka.kankemenag Kotabaru, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Dra. Hj. Siti Fatimah, M. M. mengatakan bahwa pendistribusian koper jemaah ini harus dilakukan cepat, agar para jamaah bisa langsung mempersiapkan barang bawaan dan saya mengingatkan agar para jamaah haji kotabaru untuk perhatikan ketentuan tentang barang bawaan jamaah.
Saat menyerahkan tas jemaah, Fatimah menjelaskan ada tiga komponen pada tas jemaah yang dibagikan kepada jemaah CJH yaitu koper, tas kabin dan tas selempang yang masing-masing memiliki fungsi dan kapasitas tersendiri.
“Koper digunakan untuk menyimpan barang bawaan, seperti pakaian serta perlengkapan umum lainnya dengan maksimal berat 32 kg. Tas kabin berfungsi menyimpan beberapa barang yang dibutuhkan selama berada didalam pesawat dan maksimal kapasitasnya 7 kg. Sedangkan tas selempang dipakai untuk menyimpan barang-barang penting seperti paspor dan ponsel serta dapat dibawa kemanapun,” jelas Kasi PHU panjang lebar.
Selanjutnya Fatimah menerangkan tentang aturan barang apa saja yang boleh dibawa serta tidak boleh dibawa. Untuk yang boleh dibawa seperti perhiasan yang dipakai boleh dibawa namun lebih baik tidak berlebihan. Bawa juga uang tunai baik dalam bentul real maupun rupiah.
“Adapun barang yang tidak boleh dibawa adalah benda yang mudah meledak dan terbakar, senjata api dan benda tajam, uang lebih dari 100 juta dan gas, aerosol dan cairan yang melebihi 100 ml, “pungkasnya.
Sebagai penutup, kasi PHU menuturkan bahwa tas jemaah sangat penting sekali dan harus selalu diawasi keberadaannya agar jangan sampai tertukar apalagi hilang dalam proses perjalanan. “Jadi pastikan koper dipasangi nama jemaah, asal negara serta nomor rombongan yang bisa disematkan sebelum berangkat,” tutupnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post