
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Kotabaru H. Akhmad Ismail Fahni, meminta seluruh jajarannya agar bekerja dengan profesionalitas.
“Kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja dengan profesionalitas, maka dengan sikap tersebut, diharapkan akan tumbuh image publik yang positif terhadap kinerja Kementerian Agama,” ujarnya.
Hal tersebut Fahni sampaikan saat berikan arahan pada kegiatan amaliyah Pengawasan Pendekatan Agama (PPA) di Aula Kantor Kemenag Kotabaru, Senin (05/06/23).
Menurutnya, salah satunya dengan fakta integritas yang perlu dilakukan di lingkungan pejabat Kemenag Kotabaru agar dalam melaksanakan tugas, serta memilikii arah dan ketenangan dalam bekerja.
“Fakta Integritas yang telah kita lakukan bukan untuk menakut-nakuti, akan tetapi lebih menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.
Selanjutnya, kata Fahni Pembangunan good goverment yang anti KKN akan dapat tercapai jika telah melalui tahapan-tahapan. yaitu sikap tertib aturan dan administrasi. “Tertib aturan dan administrasi merupakan kunci memperlancar dan mempermudah pekerjaan,” ucapnya.
Tahap selanjutnya, sambung Fahni adalah efisien dan efektif. Efisien adalah hemat terhadap seluruh sumber daya, menyangkut anggaran, manusia dan sarana prasarana. Sedangkan Efisisensi tidak diartikan seminimal mungkin sehingga efektivitas tidak tercapai. “Saya harapan dalam bekerja, tujuannya tercapai namun kita tetap bisa efisien,” harapnya.
Tahap berikutnya adalah akuntabilitas atau keberanian mempertanggunjawabkan seluruh program yang telah dilaksanakan bahwa dinilai wajar dan sangat memadai dan berani dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pembangunan good goverment akan dapat dicapai apabila semua tahapan itu dilaksanakan dengan baik serta seluruh jajaran tetap berpedoman pada moto Kementerian Agama Ikhlas Beramal,” pungkasnya (Rep/Ft:Ulis).
Discussion about this post